PN Jakarta Selatan Akhirnya Bubarkan Jamaah Ansharut Daulah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan perkaran pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hakim menilai JAD terbukti secara dan menyakinkan terlibat dalam serangkian aksi teror.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 31 Juli 2018.
Hakim juga menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. “Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Gugatan untuk membubarkan JAD bersumber dari tuntutan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menuntut pembubaran korporasi JAD karena berhubungan tindak pidana terorisme.
Awal mula pembentukan JAD terjadi pada 2014 lalu. Saat itu, utusan Islamic State Iraq Suriah (ISIS) di Indonesia, Aman Abudurahman, memanggil pengikutnya bernama Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori.
Dalam pertemuan dengan pengikutnya saat itu, Aman menyampaikan beberapa hal, seperti Khilafah Islamiyah yang berbaiat pada pimpinan (ISIS) Abu Bakar Al Baghdadi.
Usai pertemuan itu, Aman Abdurrahman menilai penting dibentuknya sebuah wadah guna menggalang kekuatan bersama jamaah di Indonesia, sebagai pendukung Khilafah Islamiyah.
Ia pun menunjuk Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori untuk hal tersebut. Wadah itu diberi nama JAD. Tujuannya untuk menampung banyak khilafah yang menyebar di Indonesia. Hal itu untuk mendukung daulah Islamiyah di Suriah dengan melaksanakan dakwah dengan hijrah dan jihad.
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibentuk di Malang pada 2014. Struktur organisasi dibentuk dengan menetapkan segenap perwakilan di tiap wilayah di Indonesia. Mereka juga menunjuk amir atau perwakilan di setiap wilayahnya melakukan pertemuan.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Kasus pembubaran organisasi JAD ini menyusul, pembubaran terhadapa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah . Salah satu alasan pemerintah membubarkan HTI karena dianggap terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (amr)