PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Obstruction of Justice
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Betul, sidang perdana dengan enam terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikonfirmasi Selasa malam kemarin.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Ia saat ini telah dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Dirinya dimutasi diduga terseret kasus Brigadir Joshua, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan beberapa anak buahnya.
Djuyamto menjelaskan, sidang perkara Obstruction of Justice dengan enam terdakwa itu digelar dengan dua majelis hakim yang berbeda.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
"Sidang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk, lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa. Ia telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus Obstruction of Justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, dalam sidang yang digelar Senin 17 Oktober lalu.
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.