PN Buka Pojok Pendaftaran Gugatan Online di Siola
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bakal promosikan E-Court dan Eraterang ke publik dalam waktu dekat ini. Hal tersebut bisa tercapai, setelah Nursyam, selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dengan Tri Rismaharini, sebagai Walikota Surabaya, Selasa, 10 Maret 2020, pukul 11.00.
Dalam agenda tersebut, Nursyam mengungkapkan bahwa Risma telah menyetujui, permohonannya untuk memperkenalkan E-Court dan Eraterang ke masyarakat Surabaya. Selain itu, terjalinnya kerja sama antara PN dengan Pemkot tersebut, hanya terjadi di Surabaya.
“Di kota lain sebenarnya ada, setiap PN itu wajib menerapkan E-Court dan Eraterang. Cuma yang kerjasama dengan pemerintah daerah dan membuka stand pojok E-Court di Mall pelayanan umum itu masih Surabaya,” ungkap Nursyam, ketika ditemui awakmedia di gedung Balai Kota Surabaya.
Pos pelayanan untuk memperkenalkan E-Court dan Eraterang itu, rencananya akan ditempatkan di gedung Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), atau yang kerap disebut Mall Pelayanan Umum Siola. Alasannya, karena tempat tersebut, sering digunakan warga Surabaya dalam menyelesaikan semua administrasi daerah.
“Masyarakat nanti mungkin mau ganti nama misalnya, dari Dispendukcapil langsung aja ke situ mendaftar, nanti tinggal tunggu email jadwal sidangnya kapan terus selesai. Pendaftar langsung dapat kapan sidangnya,” jelasnya.
Namun sebelum membuka stan di Siola, ia akan terlebih dahulu melakukan saran dari Risma. Yakni mengajarkan cara penggunaan E-Court dan Eraterang tersebut ke beberapa kampus di Surabaya.
“Kami sekarang lagi mendidik beberapa mahasiswa. Biar ahli, nanti bisa mengajarkan masyarakat yang mau mendaftarkan,” kata dia.
Selain akan membuka pos pelayanan pojok E-Court di Siola, PN Surabaya juga bakal menghadirkan hal itu di kampus-kampus yang memiliki jurusan advokasi. Kampus Ubaya salah satunya.
“Goes to campus. Sebagai edukasi kepada masyarakat juga pendampingan. Misal masyarakat mau mengajukan permohonan, nanti diajari cara bikin email, kalau di punya email nanti gimana cara mendaftarkannya kan gitu,” tutupnya.
E-Court sendiri adalah pendaftaran gugatan, bantahan, permohonan, gugatan sederhana melalui elektronik. Sedangkan Eraterang merupakan permohonan surat keterangan elektronik.
Advertisement