PMK Mengganas di Tuban, Pemkab Terbitkan SE Pemotongan Kurban
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/ 8304/ 414.106/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
SE yang ditandatangani oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022 itu, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 18 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi PMK serta untuk mencegah penyebaran PMK.
SE itu sekaligus sebagai panduan tata cara pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK yang memenuhi kaidah keagamaan untuk menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Dalam SE itu, Sekda Tuban menyampaikan, langkah-langkah pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sehat, tidak cacat dan tidak kurus berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris," terang Budi Wiyana dalam SE tersebut.
"Cukup umur, kambing dan domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap," sambung dia.
Selanjutnya, hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
"Hewan sehat sebagaimana dimaksud, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku dan mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan," imbuh Sekda.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur kaitannya dengan tempat penjualan hewan kurban supaya penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner di wilayah setempat.
Sementara itu, untuk pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Pemkab Tuban, apabila RPH-R milik Pemkab melebihi kemampuan pemotongan, maka pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Adapun untuk tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R. Hendaknya agar dilakukan di luar RPH-R yang telah mendapat persetujuan dan DKPPP Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner di wilayah setempat.
"Untuk tempat pemotongan hewan di luar RPH-R, syaratnya tersedia fasilitas untuk menampung limbah, limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum di disinfeksi atau dibakar. Kemudian, tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah dan orang, juga tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi serta fasilitas untuk perebusan," pungkasnya.
Sebatas diketahui, per 4 Juni 2022 DKPPP setempat mencatat total kasus kumulatif hewan ternak sapi yang terjangkit virus PMK sebanyak 1357 ekor. Kasus tersebut menyebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Jumlah itu, dengan rincian kondisi hewan sakit sebanyak 1319 ekor, mati 6 ekor, dan angka kesembuhan jumlahnya 32 ekor sapi.
Advertisement