PMII Sebut PPDB Zonasi Untungkan Kaum Elit
Ratusan mahasiswa Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Surabaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim kawasan Genteng Kali Surabaya.
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jatim untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, yang sekarang berlaku di Jatim.
Salah satu perwakilan massa, Rijal Mahdiy, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian Permendikbud 51 selama beberapa bulan terakhir. Mereka pun berkesimpulan bahwa peraturan tersebut tak memiliki memiliki azas berkeadilan.
"Dari kajian internal kita beberapa kali telah kita singgung bahwa Permendikbud 51 sangat jauh dari asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rijal, di sela aksi, Senin 24 Juni.
Alih-alih membuat pemerataan pendidikan, Permendikbud 51, menurutnya, justru menimbulkan kelas-kelas baru, yang dikhawatirkan akan menimbulkan celah bagi kaum-kaum elit di dunia pendidikan.
Yang dirugikan, kata Rijal, adalah orang-orang yang memiliki perekonomian menengah ke bawah, lantaran tidak bisa menjangkau pendidikan yang ada di sekolah-sekolah negeri favorit.
Massa kemudian meminta petinggi dinas pendidikan Jatim untuk menemui mereka. Lama menunggu, situasi sempat menegang, hal itu lantaran massa mencoba masuk ke sisi dalam.
"Ayo Pak temui kami yang di sini yang sedang berjuang berpanas-panasan demi rakyat!," teriak salah satu massa.
Aksi saling dorong dan adu mulut antara petugas dan massa pun tak terelakkan. Beruntung Kepolisian bisa mengendalikan massa, situasi pun kondusif.
Sekretaris Dispendik Jatim, Ramliyanto, pun akhirnya menemui mahasiswa tersebut. Ramliyanto menyampaikan apresiasi atas respon mahasiswa terhadap Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini.
Namun ia mengatakan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Dispendik Jatim untuk taat dan patuh terhadap pelaksanaan Permendikbud 51 tahun 2018.
Artinya, kata Ramliyanto dalam konteks pelaksanaan Permendikbud ini posisi Dispendik Provinsi maupun Kota hanya sebagai pelaksana bukan dalam hal posisi pengambil kebijakan
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Khofifah. Nantinya, kumpulan aspirasi tersebut akan sampaikan secara berjenjang mengikuti aturan birokrasi yang ada.
"Saya akan menyampaikan langsung aspirasi ini. Ada beberapa aspirasi melalui pres rilis yang kami terima, insyaallah aspirasi yang luar biasa dari teman-teman ini, menunjukkan bahwa kita sangat peduli dengan pembangunan pendidikan di Jatim," ujarnya.
Usai ditemui, massa PMII kemudian membubarkan diri. Rijal menyebut pihaknya akan menunggu hasil dan jawaban dari Gubernur Khofifah, dalam waktu dekat. (frd)