PMII Blora Desak Kejari Tindak Tegas 4 Anggota DPRD Terkait Dana Narasumber
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora mendesak Kejaksaan Negeri Blora untuk menindak tegas 4 anggota DPRD. Mereka diduga belum mengembalikan dana honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora Tahun 2021.
Dalam audiensi dengan Kejari Blora, PC PMII mendapatkan penjelasan bahwa 41 dari 45 anggota DPRD telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana narsum.
Namun, 4 anggota DPRD lainnya masih belum menyelesaikan kewajiban tersebut. "Kami mendesak Kejari Blora untuk menindak tegas 4 anggota DPRD yang belum mengembalikan dana honor narsum," kata Ketua PC PMII Blora, Miftah Khoirun Najib.
PC PMII juga meminta 4 anggota DPRD untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab.
"Kami juga mengajak seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota DPRD yang dimaksud agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum," ujar Miftah.
PC PMII menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. "Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," tegas Miftah.
Kepala seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah mengungkap sejumlah anggota DPRD Blora mengembalikan honor narsum yang dinilai tidak wajar sebanyak Rp 4,367 miliar.
"Itu sudah masuk ke kasda (kas daerah) tahun 2021. Yang belum mengembalikan 4 orang," jelas Jatmiko.
Dirinya tidak menyebutkan nama 4 orang anggota dan tidak pula menyebut dari partai apa. Dia mengaku telah melapor ke Kejaksaan Tinggi dan sudah diproses.
"Kita sudah lapor seluruhnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sudah ada hasilnya, kita tunggu saja nanti, kita tunggu prosesnya. Kita melibatkan banyak pihak," ujarnya.