PMI Jatim Sebut Longsor Jember Tak Termasuk Bencana Alam
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur H. Imam Utomo mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi longsor yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 2 Maret dini hari kemarin.
"Iya betul. Saya diutus Ketua Umum PMI Jatim, Pak Imam Utomo untuk melihat langsung kondisi di lapangan," kata Eddy Indrayana, Pengurus PMI Jatim yang tiba di lokasi longsor Selasa kemarin
Pak Imam Utomo, lanjut Eddy sedang berada di luar negeri, sehingga Imam Utomo tidak bisa ikut serta. "Saya yang diminta untuk segera ke Jember," tambahnya.
Setelah melihat langsung ke lapangan, Eddy Indrayana mengatakan, status longsor di Jember tidak dalam kategori bencana alam. Yang terjadi adalah erosi, yang sudah diprediksi oleh aparat daerah.
Sudah sejak beberapa minggu sebelum peristiwa longsor, Pemda Jember selaku pemilik bangunan sembilan ruko yang disewakan kepada warga, telah melakukan antisipasi. Para penyewa telah diminta mengosongkan tempat usaha mereka. "Sehingga dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa," jelas Eddy Indrayana.
Seperti diberitakan, sebanyak sembilan unit rumah toko (ruko) ambruk tanah longsor di Pusat Pertokoan Jompo, Jln. Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 2 Maret 2020. Longsor terjadi akibat dinding sungai tergerus aliran air Sungai Jompo. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Data yang diterima dari Pusdalops Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember menyebutkan, longsor terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. Longsor juga memutus jaringan pipa PDAM, jaringan PLN, dan Telkom. Longsor ini juga menimbulkan retakan tanah sepanjang kurang lebih 94 meter dan lebar 10 meter.
Pihak Pemda Jember segera mengevakuasi material robohan di Kali Jompo karena dikhawatirkan akan menghambat aliran air dan mengakibatkan banjir. Setelah mengevakuasi material robohan, langkah selanjutnya adalah merobohkan 21 ruko lainnya. Bangunan akan dirobohkan ke arah jalan.
Setelah melakukan assessment, menurut Eddy Indrayana, PMI belum perlu mengeluarkan bantuan. "Karena tidak ada korban jiwa," ujarnya.
Ruko-ruko tersebut milik Pemkab Jember, sedangkan sungai menjadi kewenangan provinsi dan jalan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Advertisement