PMI Jatim Sebut Ada Penyalahgunaan Plasma Konvalesen
Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) menyebut adanya sejumlah laporan penyalahgunaan plasma darah konvalesen atau terapi pengobatan Covid-19 melalui donor darah dari penyintas ke penderita
Hal tersebut diungkapkan oleh, Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto. Menurut dia, penyalahgunaan plasma darah konvalesen itu dalam hal dijadikan ladang bisnis, serta penipuan.
"Inilah yang barangkali menyimpang dari misi kemanusiaan, ada terjadi yang kami terima, ada penipuan sudah ditransfer terus kemudian pendonor tidak ada," kata Edi, Kamis, 29 Juli 2021.
Untuk dugaan sebagai ladang bisnis, Edi sendiri belum lama ini mengetahui hal tersebut. Dia sempat menerima WhatsApp berisi brosur penawaran plasma konvalesen dengan harga sangat mahal.
"Saya juga membaca ada tawaran Rp20 juta per kantong PK (plasma konvalesen), ditawari brosur," ucapnya.
Sementara untuk kasus penipuan, Edi mengetahuinya dari salah satu korban yang curhat di media sosial. "Yang bersangkutan mengaku sudah membayar tapi pendonor tidak datang," bebernya.
Edi menegaskan, plasma darah konvalesen tidak boleh diperjualbelikan untuk bisnis. Yang diperbolehkan hanya biaya dari PMI ke rumah sakit. Harga untuk sesama PMI Rp2 juta per kantong, sedangkan untuk rumah sakit, Rp 2.250 juta per kantong.
"Kami bukan jual beli. Kalau PMI tidak mengenal harga, hanya biaya pengganti pengolahan darah, itu sudah diatur PMI pusat," jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Edi berpesan kepada seluruh masyarakat agar terus berhati-hati. Dia menganjurkan agar pasien yang membutuhkan segera menuju PMI setempat. "Saya berharap pada masyarakat yang membutuhkan melalui RS, terus ke UDD, biar aman," tutupnya.