PMI Banyuwangi Dianiaya Diduga Ilegal, P4MI Pastikan Tetap Bantu
Iw, 39 tahun, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, diduga berangkat ke Malaysia secara tidak prosedural atau ilegal. Kendati demikian P4MI Banyuwangi memastikan akan tetap memberikan bantuan dan perlindungan kepada yang bersangkutan.
Koordinator P4MI Banyuwangi Ferry Meriyanto menyatakan, Iw terindikasi berangkat secara tidak prosedural. Informasi awal dari KJRI Malaysia, Iw berangkat ke Malaysia pada Maret 2022 lalu. Oleh karena itu pihaknya akan memastikan kepada pihak keluarga siapa yang memberangkatkan yang bersangkutan.
“Ini terindikasi PMI non prosedural. Nanti akan kita pastikan,” ujanya, Selasa, 2 Mei 2023.
Jika benar yang bersangkutan berangkat secara illegal, makan pihaknya akan mencari pihak yang memberangkatkan Iw ke Malaysia. Dia memastikan pihak yang memberangkatkan akan ditindak melalui jalur hukum.
“Dari sisi PMI pasti kita koordinasi untuk secepatnya melakukan pemulangan,” tegasnya.
Namun berkaitan dengan pemulangan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KJRI di Malaysia. Karena untuk proses pemulangan harus memperhatikan kondisi PMI-nya. Apakah yang bersangkutan sudah siap untuk pulang dan melakukan perjalanan.
“Biaya pemulangan ditanggung pemerintah,” terangnya.
Dia menegaskan, P4MI tidak pernah membeda-bedakan status PMI yang bekerja di luar Negeri. Apakah itu PMI illegal atau resmi. Selama yang bersangkutan warga Negara Indonesia dan bekerja di luar negeri. Tidak hanya di Malaysia tapi di Negara manapun.
“Pasti kita akan berusaha membantu terkait pengaduan keluarga atau PMI,” tegasnya.
Untuk diketahui, Iw dikabarkan menjadi korban penganiayaan dari majikan perempuannya di Malaysia. Iw diduga tidak hanya mendapatkan kekerasan verbal, tapi juga kekerasan fisik hingga disetrika tangannya, dan dipukul hingga lebam.