Plt Walikota Surabaya: Warkop harus Tutup Pukul 22.00 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, pada 11-25 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana meminta kepada masyarakat tidak trauma akan terdampak besar akibat diberlakukannya kebijakan tersebut. Khususnya kepada para pengusaha kecil.
Sebab, PPKM ini tidak dilakukan ketat seperti pengaturan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu. Hanya memang, setiap tempat usaha harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Perwali 67 Tahun 2020 itu hampir sama dengan Instruksi Mendagri. Perbedaannya hanya pusat perbelanjaan tutup jam 19.00 WIB, sementara yang lain sama kayak restoran, kafe, warkop boleh tutup jam 22.00 WIB,” kata Whisnu.
Bahkan, untuk mengantisipasi munculnya dampak ekonomi. Whisnu mengatakan, telah melakukan pembahasan dengan dinas terkait untuk mempersiapkan bantuan sosial non tunai apabila memang dibutuhkan.
“Bansos sudah kita rapatkan, lagi kita hitung kalau butuh akan kita turunkan bansos non tunai. Tapi, karena massa PPKM hanya dua minggu kemudian kalau masih bisa bertahan tidak akan kita turunkan. Sebab, PPKM ini tidak seperti PSBB, warung kopi masih boleh buka,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Posko check point akan ditempatkan di titik perbatasan kota untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu, seperti yang sudah dilakukan yakni melakukan operasi yustisi di berbagai titik keramaian yang didapati pelanggaran protokol kesehatan.
Bagi para pelanggar akan disanksi berupa penyitaan KTP, membayar denda Rp 150.000 untuk perorangan maupun Rp 500.000 hingga Rp25 juta bagi pelaku usaha yang melanggar. Kemudian diterapkan pula sanksi kerja sosial.