Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK
Suharso Monoarfa, Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dilaporkan ke KPK karena melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dengan menaiki jet pribadi.
Dari mana dia bisa menyewa jet pribadi itu, dan kalau dipinjami, siapa yang meminjaminya, untuk melalukan kunjungan ke beberapa daerah menjelang muktamar PPP.
"Ini Ketua Umum PPP menyewa pesawat ke Medan dan Aceh urusan partai, dari mana uangnya? Harus dijelaskan," kata anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan di Jakarta.
Nizar membenarkan adanya kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh menggunakan pesawat jet pribadi setelah foto Suharso dan pengurus DPP turun dari pesawat pribadi itu beredar di grup WhatsApp.
Di dalam foto itu, Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tengah disambut oleh pengurus PPP daerah dan diberikan slempang hijau.
Atas dasar beberapa barang bukti itu, Nizar melaporkannya ke KPK dengan tuduhan Suharso Monoarfa menerima gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menganalisis lebih lanjut laporan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang juga plt ketua umum DPP PPP.
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," ucap Fikri.
Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, kata dia, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
Ketua Organizing Committee Muktamar PPP Amir Uskara mengaku tidak tahu dana dari mana yang digunakan Suharso menyewa jet pribadi tersebut karena dirinya hanya mengurus persiapan muktamar partai berlambang Ka'bah tersebut.
Sementara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan menilai laporan dugaan gratifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP, Hammam Asy'ari, di Jakarta, Senin, menyatakan, laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan Nizar Dahlan itu ngawur dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," ujarnya. (an)
Advertisement