Plt Biro HDI: Tanda Tangan Elektronik Mudahkan Cek Keaslian Surat
Kementerian Agama telah mulai menerapkan tandatangan elektronik (TTE). Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al-Asyhar mengatakan, penggunaan TTE menjadi bagian dari proses transformasi digital di Kementerian Agama.
“Penggunaan tandatangan elektronik untuk keamanan, karena tidak bisa dipalsukan. Tandatangan elektronik juga memudahkan pengecekan keaslian surat,” terang Thobib di Jakarta, Sabtu 18 September 2021.
“Transformasi digital yang bergulir di Kemenag juga akan memudahkan dalam mengkaunter hoaks, utamanya informasi palsu yang disajikan dalam bentuk surat,” sambungnya.
Menurut Thobib, jika masyarakat mendapati surat dengan tandatangan elektronik, lalu meragukan keasliannya, maka bukan berarti tanda tangan elektronik bisa dipalsukan. Sebaliknya, keberadaan tandatangan elektronik itu justru bisa menjadi alat verifikasi.
“Tandatangan elektronik memiliki QRCode dan token. QRCode di bawah surat bisa discan dengan kamera HP apa aja. Hasil scan akan dikirim ke halaman web tte.kemenag.go.id yang akan menampilkan surat aslinya,” jelas Thobib.
QrCode pada Surat Tak Bisa Di-scan
“Jadi kalau QrCode pada surat tidak bisa discan atau bisa di scan tapi menampilkan surat yang bukan di halaman tte.kemenag.go.id, sudah pasti itu surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama,” lanjutnya.
Selain itu, pengecekkan juga bisa dilakukan dengan token yang ada di setiap surat elektronik. Caranya, masukkan token tersebut di halaman tte.kemenag.go.id. Setelah itu, akan tampil surat aslinya.
“Kalau setelah input token tapi surat tidak muncul pada halaman tte.kemenag.go.id, berarti surat itu palsu alias hoaks,” tandasnya.
Fakta Kasus
Sebelumnya, sempat beredar surat palsu tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II yang mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Surat palsu dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu mencantumkan tandatangan elektronik lengkap dengan QRCodenya. Setelah diverifikasi melalui QRCode dan token, diketahui bahwa surat itu palsu.