PLO: Hak Rakyat Palestina Dihapus Normalisasi UEA-Israel
Hak-hak sah yang dipegang rakyat Palestina sama saja dihapus dengan perjanjian normalisasi antara UEA dengan Israel baru-baru ini. Demikian menurut seorang pejabat tinggi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dikutip Sabtu 15 Agustus 2020.
Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO, Saeb Erekat, menekankan bahwa kesepakatan tersebut berarti mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mencabut hak pengungsi Palestina untuk bisa kembali.
"UEA memberi penghargaan [Perdana Menteri Israel Benjamin] Netanyahu atas kejahatan perangnya terhadap rakyat Palestina sebagai tanggapan atas keputusan Israel untuk menangguhkan pencaplokan sementara," tegas Erekat, seraya mengecam kesepakatan pada Kamis 13 Agustus 2020.
Netanyahu pada hari Kamis mengatakan dia "masih berkomitmen" mencaplok bagian Tepi Barat, meskipun sudah ada kesepakatan normalisasi dengan UEA, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu 15 Agustus 2020.
Dalam pidato yang disiarkan televisi, dia mengatakan kesepakatan itu termasuk penangguhan sementara rencana aneksasi.
"[Presiden AS Donald] Trump meminta untuk sementara waktu menangguhkan pencaplokan bagian Tepi Barat dan saya setuju," katanya, dan menambahkan, "Memperluas kedaulatan hanya akan dilakukan bersama Amerika Serikat."
Sebelumnya pada hari itu, Trump telah mengumumkan Israel dan UEA setuju menormalisasi hubungan, dalam sebuah langkah yang mencegah rencana kontroversial Israel mencaplok sebagian besar Tepi Barat yang diduduki.
Advertisement