PLN Situbondo dan Kejari Bondowoso Teken Kerja sama Hukum Perdata dan TUN
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Situbondo yang menaungi wilayah Situbondo dan Bondowoso menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso). Kerja sama ini di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Manager PLN UP3 Situbondo, Eka Panji Saptaprasetya mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PLN meningkatkan sinergitas dengan Kejari Bondowoso. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola dan menjamin keberlanjutan operasional PLN UP3 Situbondo.
"Kerjasama melalui MoU bidang hukum perdata dan TUN ini memperkuat posisi PLN dalam menjalankan tugas pelayanan ketenagalistrikan dan melindungi aset negara melalui dukungan hukum yang profesional," kata Eka Panji lewat rilisnya, Kamis 5 Desember 2024.
Sementara Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyambut baik kerja sama melalui MoU bidang hukum perdata dan TUN itu. Menurut Dzakiyul, kerja sama tersebut bertujuan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dilakukan PLN.
"Karena, kerja sama ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan pelayanan masyarakat lebih baik. Sehingga, semakin meningkatkan kualitas layanan kelistrikan sekaligus menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi aspek hukum yang berlaku," kata Dzakiyul.
Advertisement