PLN Klarifikasi Pemotongan Gaji Karyawan
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar.
"Tidak ada pemotongan gaji ya, saya tegaskan di sini, tetapi bonus yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak diberikan," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Djoko menjelaskan bahwa dalam aturan perusahaan PLN memang ada indikator pemberian bonus atas capaian kerja, apabila kinerja tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak akan diberikan bonus per semester tersebut.
"Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya," kata Djoko.
Sebelumnya, PT PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik skala besar pada Minggu 4 Agustus, salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan.
"Iya, maka harus hemat lagi nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.
Ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya.
Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.
PT PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu 4 Agustus senilai Rp839 miliar.
"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sripeni menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman.
Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.