PLN Jatim Katanya Mau Buka Layanan Pengaduan Lewat WhatsApp
Mau mengeluh dan mengadu soal membengkaknya tagihan listrik? PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyiapkan sebanyak 130 posko pengaduan di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Selain itu, PLN juga membuka 114 nomor layanan Whatsapp (WA) di seluruh Jatim untuk menangani keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan selama COVID-19.
Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, mengatakan fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan COVID-19, dan memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan.
Sementara itu, 114 nomor layanan Whatsapp disiapkan agar petugas di setiap ULP dapat memberikan respons langsung kepada pelanggan, dan nomor itu akan diterima langsung oleh petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan.
"Penyediaan layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan," kata Rasyid kepada wartawan.
Ia juga berharap pelanggan bisa menyiapkan ID pelanggan, angka stand KWh meter terbaru dan foto KWh meter untuk diberikan kepada petugas, sehingga pelayanan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Sementara itu, layanan ini hanya dibuka secara khusus untuk menfasilitasi pengaduan atas tagihan listrik bulan Juni 2020, sedangkan jika terdapat keluhan teknis atau kebutuhan informasi terkait layanan PLN lainnya, kanal pengaduan dan keluhan resmi PLN dapat dilakukan melalui PLN 123 dan PLN Mobile.
"Pelanggan berhak memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing, dan kami siap serta terbuka untuk memberikan informasi sebaik mungkin kepada pelanggan," kata Rasyid.
Sebelumnya, PLN juga telah menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik minimal 20 persen, yakni dengan memberikan keringanan metode pembayaran dimana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40 persen di bulan ini dan sisanya dibagi rata, masing-masing 20 persen dalam tagihan 3 bulan ke depan (Juli, Agustus, September).
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi meminta PT PLN untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terhadap aduan-aduan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujarnya.
Kementerian ESDM, lanjutnya, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar. (ant)
Advertisement