Pledoi, Kuasa Hukum Polisi Terdakwa Kanjuruhan: Ada Alasan Pemaaf
Ketiga polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 2 Maret 2023.
Ketiga terdakwa itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Penasihat hukum, Agus Samijaya mengatakan, jika statuta PSSI hanya berlaku pada para pelaku sepak bola. Oleh karena itu, tidak bisa menjerat ketiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
"Statuta PSSI bukan merupakan hukum positif Indonesia, jadi tidak mengikat aparat kepolisian. (Statuta) hanya berlaku untuk family football, tidak bisa dijadikan dasar dakwaan," kata Agus, di Ruang Cakra.
"Merujuk Pasal 1 KUHP, terkait dengan asas legalitas, semua orang tidak bisa dipidana kalau tidak ada hukum yang mengaturnya. Sehingga para terdakwa tidak bisa dihukum atau tidak bisa dipidana," tambahnya.
Selain itu, kata Agus, ketiga kliennya tersebut tengah menjalankan perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan ketika berlangsungnya pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Semua yang dilakukan terdakwa itu didasarkan pada perintah perundang-undangan dan perintah jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Dengan demikian, Agus menyebut jika seharusnya tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3 tahun penjara.
"Tidak ada alasan para terdakwa ini dapat dipidana, (tapi) ada alasan pembenar alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana," ujar dia.
Lebih lanjut, Agus sendiri yakin jika ketiga kliennya tersebut bakal dibebaskan dari tuntutan. Sebab, mereka bukan penyebab utama tewasnya 135 korban pada 1 Oktober 2023 malam.
"Saya sangat optimistis, karena teori kelalaian sudah diungkap, alasan-alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus pidana itu juga disampaikan, penyebab kematian juga bukan karena gas air mata," tutupnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan pecah.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga menyebut ketiga terdakwa dari pihak kepolisian itu telah bersikap kooperatif serta berterus terang selama berlangsungnya proses persidangan di PN Surabaya.
"Selama berkarier di kepolisian, terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.
Advertisement