Pledoi, Eks Bupati Jombang Keberatan Hak Politik Dicabut
Sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Juanda, Selasa 28 Agustus 2018.
Ketua Kuasa hukum Nyono, Soesilo Ariwibowo membacakan langsung Pledoi dari Nyono Suharli Wihandoko di Ruang Cakra. Salah satunya, merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, termasuk pencabutan hak politik.
Selain itu, pasal yang disangkakan ke terdakwa yaitu pasal 12 huruf a tidak relevan. Seharusnya terdakwa dijerat pasal 11 bukan pasal 12 huruf a.
"Di dalam persidangan itu tidak ada fakta yang menyebutkan menerima uang. Uang itu digunakan untuk menggerakkan Pak Nyono supaya beliau menandatangani SK-nya Bu Inna Silestowati menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang," ucap Soesilo.
Terkait keberatan dengan dicabutnya hak politik Nyono oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU), menurut Soesilo juga tidak masuk akal dan melanggar hak asasi manusia (HAM)
"Tidak semua pelaku koruptor akan kembali melakukan melanggar hukum seperti korupsi lagi saat terjun ke dunia politik. Jadi dengan mencabut hak politiknya itu merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa,” ujarnya.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Ariawan mengatakan pledoi yang disampaikan terdakwa tidak mengubah keputusan jaksa dengan tuntutan yang sudah diberikan.
“Tuntutan sudah sesuai fakta. Jadi nanti kami akan memberikan tanggapan kami, tuntutan tidak berubah, ” ucapnya. (tom)