Pledoi Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer (SO), Suko Sutrisno.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa untuk pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat, 17 Februari 2023.
“Kami menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum dari terdakwa Abdul Haris (dan Suko Sutrisno)," kata Jaksa, di Ruang Cakra.
"Replik ini tidak terlepas dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, dan surat tuntutan,” tambahnya.
Menurut Jaksa, alasan kedua terdakwa yang menyebut telah mendapatkan sanksi Komdis Disiplin (Komdis) dari PSSI yang disebutkan pada sidang pledoi berbeda dengan proses hukum yang berjalan.
“Konteks putusan Komdis PSSI dan peradilan umum berbeda, putusan Komdis PSSI hanya untuk internal," jelasnya.
Jaksa menyebut, proses peradilan yang saat ini dijalani oleh kedua terdakwa mempertimbangkan ketentuan hukum. Sebab, kelalaian mereka menyebabkan 135 korban meninggal dunia.
"Peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum dan terdakwa harus ditolak,” ujarnya.
Selan itu, kata Jaksa, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, usai surat dakwaan dibacakan oleh JPU. Dengan demikian, mereka dianggap telah mengetahui seluruh konsekuensinya.
“Seluruh pledoi penasihat hukum terpatahkan, tidak berdasar dan ditolak seluruhnya,” ucapnya.
Maka itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim tetap mengabulkan tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara untuk terdakwa Haris dan Suko, seperti yang dibacakan pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
“Majelis hakim, mohon kiranya berkenan memerhatikan atau mempertimbangkan dan atau mengabulkan, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa yang disampaikan, baik secara lisan atau tertulis," tutupnya.
Advertisement