Berstiker Khusus, Bus Ini Tetap Diminta Putar Balik
Kebijakan stiker khusus bagi bus yang diperbolehkan beroperasi selama dilakukan penyekatan tak berjalan mulus. Sebab, meski sudah berstiker, masih ada bus jurusan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diminta putar balik.
Kepala Terminal Purabaya, Imam Hidayat, mengatakan kejadian tersebut dialami oleh PO Bus Sinar Mandiri dengan perjalanan Jawa Timur (Jatim) menuju ke Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 12 Mei 2021 lalu.
“Sinar Mandiri, kalau nggak salah tanggal 12, malam, itu AKAP,” kata Imam, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 16 Mei 2021.
Bus Sinar Mandiri tersebut, kata Imam, sudah parkir di Terminal Purabaya sejak pagi, dan akhirnya berangkat pada sorenya, dengan membawa tujuh orang penumpang.
Namun, lanjut Imam, ketika berada di wilayah Kabupaten Ngawi, yakni perbatasan antara Jatim dengan Jateng, bus tersebut terjaring razia penyekatan yang berada di wilayah tersebut.
“Tanpa kejelasan langsung disuruh putar balik oleh petugas di pos penyekatan,” ucapnya.
Padahal, kata Imam, sopir dan kondektur sudah menunjukkan beberapa bukti yang dibutuhkan untuk melewati perbatasan. Yakni mulai surat dan stiker dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga penumpang yang disertai surat tugas dan surat sehat.
“Padahal, penumpangnya sudah komplet, surat kerja, keterangan sehat swab juga ada, kalau gak salah ada tujuh penumpang,” jelasnya.
Ironisnya, menurut sopir, mereka tidak diperbolehkan melintas karena plat nomornya tidak memenuhi syarat.
“Ya mungkin dia (petugas) lihat plat nomor, karena platnya beda, akhirnya disuruh kembali, soalnya plat Sinar Mandiri N, dari Malang,” kata dia.
Imam mengungkapkan, karena merasa tidak memiliki kewenangan, peristiwa tersebut pun langsung dilaporkanya ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, agar bisa ditangani lebih lanjut.
“Ya gimana, kita ini kan ngikut saja, karena saya juga petugas di lapangan (Terminal Purabaya). Kita gak bisa ngomong,” tutupnya.