Plastik Sekali Pakai di Indonesia Didorong Punah 2029
Dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menarget Indonesia berhenti menggunakan plastik sekali pakai per 2029. Sedangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendorong pemda untuk memiliki perda larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Langkah Menteri LHK
Siti Nurbaya Bakar menuturkan jenis plastik yang dihentikan tersebut, di antaranya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
Dikutip dari Antara, Senin 5 Juni 2023, Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik, di tahun 2022.
Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia, di antaranya menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Kementerian LHK menargetkan produsen agar mampu mengurangi sampah kemasan sebesar 30 persen pada tahun 2029, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia.
Tips Gubernur Jatim
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan tips untuk mengurangi penggunaan plastik di keseharian. Mulai dari membawa tas belanja, tempat makanan dan minuman sendiri, serta memilah sampah rumah tangga.
“Sampah plastik sudah menjadi isu global. Tugas kita adalah bagaimana agar melanjutkannya menjadi aksi bersama secara masif,” katanya.
Khofifah juga mengingatkan jika sampah plastik juga menjadi sumber pencemaran nasional. Banyak sampak mencemari lautan.
United Nations Environment Programme (UNEP) memprakirakan, ada 29 juta ton plastik mencemari ekosistem perairan di tahun 2040.
Sehingga selain langkah global, Khofifah juga mengapresiasi sejumlah perda terkait larangan penggunaan plastik, di sejumlah wilayah Jawa Timur. Ia berharap langkah serupa akan dilakukan oleh seluruh pemda di Jatim.