Plastik Dikenai Cukai, Ini Alasan Pemerintah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengingatkan penerapan tarif cukai plastik bisa dilakukan untuk mengurangi konsumsi plastik dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
"Ini jelas tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, karena konsumsi plastik perlu dikendalikan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto, di Jakarta hari Selasa.
Nirwala mengatakan peredaran plastik perlu diawasi karena telah menyebabkan ekses negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup sehingga perlu ada pengawasan dari segi peredaran agar konsumsi komoditas ini makin terbatas.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua plastik memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif cukai sehingga butuh penerapan tarif yang menjamin asas keadilan agar tidak menimbulkan resistensi berlebihan dari para pelaku usaha industri plastik.
"Tidak semua jenis plastik dikenakan, jadi harus jelas jenisnya apa, karena selama ini berdasarkan penelitian, semua industri menggunakan plastik, bahkan jok mobil saja dibungkus plastik," kata Nirwala.
Berdasarkan diskusi antara kementerian terkait, menurut dia, tarif cukai plastik tersebut dapat dikenakan untuk plastik yang sering digunakan untuk belanja dengan ketebalan 75 mikron.
Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto menambahkan saat ini Indonesia mulai mengalami darurat sampah plastik.
Oleh karena itu, salah satu cara mengubah perilaku masyarakat agar mau mengurangi penggunaan plastik adalah dengan mengenakan instrumen finansial yaitu melalui penerapan tarif cukai plastik.
"Kalau hanya regulasi saja tidak cukup, salah satunya harus melalui pemaksaan dan paling cepat dengan instrumen finansial. Hanya dengan itu cara paling ekstrem untuk mengubah perilaku," ujar Joko.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan tarif cukai plastik sangat bermanfaat untuk menyelamatkan lingkungan hidup.
Beberapa negara sudah menerapkan tarif cukai yang telah efektif menekan penggunaan plastik antara lain Irlandia, Denmark, Wales, Skotlandia, Belgia, Rumania, Hong Kong, Afrika Selatan dan Botswana.
"Afrika Selatan dan Botswana bahkan menggunakan konsep insentif dan disinsentif, yang berarti semakin tebal plastik, semakin kecil cukainya, karena berpotensi utuk digunakan lagi," ujarnya.
Selain penerapan tarif cukai plastik, ia juga mengusulkan adanya instrumen fiskal berupa insentif yang bisa diberikan kepada pelaku usaha yang mau mengurangi penggunaan plastik.
Meski demikian, Direktur Eksekutif CITA ini, mengatakan terkadang permasalahan dalam kebijakan penerapan tarif tersebut, bukan di kalangan masyarakat, namun pada koordinasi antara kementerian teknis.
"Kita harus mengkritisi dan melakukan sinergi agar jangan ada kementerian teknis yang tidak mendukung. Maka perlu pemahaman, agar kebijakan ini lebih tepat sasaran," ujarnya. (an/ma)