Plastik dan Minuman Pemanis Bakal Kena Pajak Tahun Depan
Setelah ada aturan untuk pajak belanja online dengan nilai minimal Rp5 juta, pemerintah kini berencana menerapkan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, lembaganya akan mengajukan wacana pemungutan ini dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Kami lihat momentum, ini proposal (cukai plastik dan minuman berpemanis) akan tetap kami sampaikan dan usulkan di RAPBN 2023," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam usulan tersebut, belum disinggung secara detail tentang tarif cukai yang akan diterapkan pada plastik dan minuman berpemanis, serta potensinya untuk penerimaan negara. Sebab pihaknya masih fokus tentang kapan aturan ini bisa dilaksanakan.
Selain itu, ia menenakankan jika rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang masih dibayangi COVID-19.
"Kami melihat kondisi perkembangan pemulihan, banyak aspek yang diperhatikan. Jadi tidak hanya mengejar pendapatan setinggi-tingginya," ujarnya.
Adapun pembahasan mengenai cukai plastik dan minuman berpemanis telah dilakukan sejak lama. Namun, karena ada pandemi COVID-19 maka fokus pemerintah berubah untuk penanganan kesehatan dan akan kembali dilanjutkan saat kasus corona mulai melandai.
Advertisement