PKS Tunggu Keseriusan Pemerintah Soal Isu Skandal Kemenkeu
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberi dukungan kepada Menko Polhukam Mahfud MD supaya menuntaskan isu seputar ‘penyimpangan’ ratusan triliun rupiah di Kementerian Keuangan.
Selain dibahas dengan DPR, politisi PKS yang akrab disapa HNW, juga menyarankan supa Mahfud MD segera melaporkan masalah ini ke penegak KPK, Kepolisian atau Kejaksaan. Mengingat dukungan berbagai petisi dari kalangan akademisi, cukup besar. “Hal itu perlu dilakukan agar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan bisa menindak lanjuti secara efektif dan serius untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut dalam pernyataan resmi Sabtu 8 April 2023.
Selain itu, HNW juga mendukung lontaran Menkopolhukam agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk didukung dan disahkan oleh DPR, sebagaimana harapan terbuka dari Presiden Jokowi.
Soal ini dinilai wajar kalau didukung bersama, agar berbagai persoalan hukum seperti isu adanya dua jenis transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang diangkat Prof Mahfud, serta kasus-kasus sejenis lainnya bisa diselesaikan secara hukum termasuk dengan perampasan aset. Dan berharap agar masyarakat sipil, termasuk Ormas untuk terus mengawasi dan mengawalnya.
Tunggu Keseriusan Pemerintah
HNW juga mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, RUU ini sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga memang akan dibahas dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.
Menurutnya, kini ada 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rinciannya 25 RUU usulan DPR, dan 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari usulan Pemerintah.
"Dan Pemerintah sebagai Lembaga yang mengusulkan lah yang harusnya menyiapkan NA dan draft RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR. Tapi anehnya, sampai sekarang, menurut banyak anggota Komisi III DPR, Pemerintah justru belum mengajukan Naskah Akademik RUU dan juga belum mengajukan draft RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Kata HNW sebenarnya masalah ada di pemerintah sendiri, bukan di DPR. Apalagi dikabarkan bahwa soal RUU Perampasan Aset ini belum tuntas di Pemerintah karena Menkeu, Kejagung dan Kapolri belum memberikan persetujuannya. "Mestinya Prof Mahfud mengkritik pemerintah dan mendorong agar segera mengajukan draft RUU beserta naskah akademiknya ke DPR," lanjutnya.
Ia melanjutkan, selama ini ini DPR justru hampir selalu menyetujui RUU inisiatif dari Pemerintah seperti RUU Cipta Kerja, IKN dan lainnya, sekalipun ditolak oleh PKS. Sebab, mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR adalah pendukung Pemerintah.
"Tapi kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah," lanjutnya.