PKS Soroti Kasus Dugaan Emas Palsu, Dirut Antam: Bukan Pemalsuan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan memastikan, bahwa kualitas emas bermerek Antam yang beredar di masyarakat adalah asli, bukan tiruan, baik karat maupun tingkat kemurniannya. Pertanyaan itu merespon kasus dugaan pemalsuan emas merek Antam sebesar Rp109 ton.
Kepastian ini penting agar masyarakat yang memiliki atau menyimpan emas bermerek Antam tersebut menjadi tentram.
Mulyanto dapat memahami kalau muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat akan kualitas emas yang mereka miliki pasca mencuatnya kasus korupsi 109 ton emas Antam ini.
Mulyanto juga meminta agar Kejaksaan Agung dapat terus mendalami kasus ini, sehingga motif, modus dan para pelakunya segera terungkap secara gamblang.
“Perlu dipastikan apakah ini termasuk kasus korupsi korporasi, karena 6 pejabat tinggi yang terlibat selama beberapa tahun dan secara terus-menerus berada pada posisi jabatan dan dengan kejahatan yang sama," ujar politusi PKS dalam siaran pers Selasa 5 Jtni 2024.
Emas Asli Bukan Asli
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebelumnya sudah menyatakan bahwa emas Antam yang mereknya dipalsukan dan beredar di masyarakat adalah asli karena diolah di pabrik Antam yang tersertifikasi lembaga internasional.
Yang palsu adalah merek yang digunakan, karena pemasangan merek tersebut tidak melalui prosedur yang legal bukan emasnya sendiri.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Nico Kanter Nico menegaskan, ini bukan kasus pemalsuan emas. Dia menyebut, ini terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.
Hal ini dipaparkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin 3 Juni 2024.
Nico Kanter menegaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu di luar daripada emas yang hasilkan di Pongkor. Itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi tidak membebankan biaya licensing atau branding, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap itu meningkatkan nilai jual, tapi tidak mampu memproses semua emas yang ada.
"Sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun. Kalaupun kita bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability, karena itu kami harus memproses dari luar, juga termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik," kata Nico.
Menurut Nico ini yang harus dijelaskan dengan komprehensif pada Kejaksaan karena walau ini kelihatannya menguntungkan sebagian yang diproses swasta, tapi tidak semuanya karena ini menguntungkan Antam. Karena semakin banyak proses yang dilebur capkan di logam mulia, ini membuat peningkatan harga produksi atau harga lebur cap jadi makin tipis.
"Buktinya memang tidak merugikan yang masih harus kami perdebatkan dan jelaskan." ujar Direktur Utama PT Aneka Tambang Nico Kanter.
Advertisement