Home Nasional Politik dan Pemerintahan

PKPU Pilkada Resmi Disahkan, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada Jakarta

Politik dan Pemerintahan
DPR resmi sahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan yang akomodasi putusan MK tentang Pilkada. (Foto: Ilustrasi)
PKPU Pilkada Serentak 2024 pilkada serentak UU Pilkada Putusan MK
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title