PKPU 5/2020, Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2020.
Peraturan KPU ini menandai dimulainya tahapan Pilkada 2020 setelah tertunda selama tiga bulan terakhir akibat pandemi covid-19. Dalam Peraturan KPU ini disebutkan jika tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Kemudian pada 28 Agustus 2020 hinnga 3 September 2020 akan memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga pada 23 September 2020, KPU akan menetapkan pasangan calon.
Masa kampanye sendiri ditetapkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan ini mundur dari jadwal semula yang awalnya direncanakan pada 23 September 2020, akibat pandemi covid-19.
Sejumlah hal lain yang muncul di dalam Peraturan KPU ini antara lain tahapan verifikasi faktual pasangan calon dimulai pada 24 Juni 2020.
Pilkada serentak 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Berikut isi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 beserta tahapan Pilkada serentak 2020 secara lengkap.