PPKM Malang Raya, Wisata Kampung Tematik Tetap Buka
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya yang akan dimulai pada besok 11 Januari hingga 25 Januari 2021, kedepan. Meski begitu, wisata Kampung Tematik di Kota Malang memilih untuk tetap beroperasi.
"Kampung tematik tetap membuka kampungnya untuk kegiatan wisata maupun kegiatan kampungnya sendiri," ujar Ketua Forkom Pokdarwis Kota Malang, Isa Wahyudi pada Minggu 10 Januari 2021.
Pembukaan wisata Kampung Tematik tersebut kata Isa disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, sudah tersedianya sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh hingga pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari data tampung.
Penerapan pembatasan tersebut, Isa mencontohkan di Kampung Budaya Polowijen. Di mana kampung tersebut dijadikan sebagai sarana edukasi bagi anak-anak yang ingin belajar terkait seni dan kebudayaan.
"Contohnya Kampung Budaya Polowijen ini kapasitasnya sekitar 150 orang, tapi di sini, kebanyakan diisi oleh anak-anak yang biasanya latihan menari. Tidak lebih dari 20 orang anak-anak," katanya.
Selain itu kata Isa, sejumlah wisata Kampung Tematik di Kota Malang selama masa pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan pengunjung. Sehingga, penerapan pembatasan kapasitas tidak terlalu sulit untuk dilakukan di tiap kampung.
"Pengunjung sudah mulai berkurang. Kampung Warna-Warni dan Tridi pengunjung pengunjung kira-kira turun sebanyak 70 persen," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah bersepakat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, kedepan.
Namun ada beberapa ketentuan yang diubah oleh Pemda Malang Raya terkait penerapan PPKM, diantaranya yaitu memperpanjang jam operasional aktivitas usaha hingga pukul 20.00 WIB, dalam instruksi Mendagri pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.
Poin yang diubah juga berkaitan dengan layanan makan di tempat pada restoran yang kapasitasnya diperbolehkan sebesar 50 persen. Dibandingkan dengan instruksi Mendagri sebesar 25 persen.