PKB Tuding Ada Pihak yang Gelembungkan Suara di Surabaya
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Surabaya, diduga diwarnai kecurangan. Hal itu diungkap oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya.
Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf mengatakan praktik kecurangan itu tepatnya terjadi di tingkat pemilhan legislatif, sebanyak 35 persen dari total 8.146 TPS di Kota Surabaya.
“Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar," kata Musyafak, saat dikonfirmasi, Senin, 22 April 2019.
Ia pun menduga, pihak yang sengaja melakukan penggelembungan suara tersebut, adalah PDI Perjuangan. Hal itu, kata dia berdasarkan dari ketidakcocokkan dan berlipatnya suara partai tersebut di sejumlah TPS.
Musyafak membeberkan ketidakcocokan data itu salah satunya terjadi di TPS 97 Kelurahan Petemon, Surabaya. Menurut dia, semestinya perolehan suara PDIP yakni 26 suara, namun ditulis jadi 88 suara.
"Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Dan itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," kata Musyafak.
Tak hanya itu, Musyafak mengatakan di beberapa TPS, suara partainya bahkan juga diketahui telah dikurangi secara signifikan. Hal itu menurutnya tak hanya dialami oleh PKB tapi juga sejumlah partai lain.
"Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah. Di situ jumlah suara sah kami (PKB) berdasarkan plano harusnya (sebanyak) 36, tetapi direkap hanya ditulis 6 suara,” kata dia.
Berdasarkan temuan itu, Musyafak bersama pimpinan partai lain pun mengaku telah menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, agar menindaklanjuti dugaan kecurangan ini, dengan menghitung suara ulang.
Tak hanya itu, Musyafak menyebut pihaknya juga mendesak Bawaslu dan KPU untuk mengusut tuntas siapa dalang kecurangan tersebut. Sebab menurutnya ini telah masuk dalam dugaan pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu.
“Kami berharap bukan cuma dihitung ulang, tapi dicari siapa dalangnya. Dugaan kami ini bukan kesalahan, tapi kesengajaan yang diatur sejumlah pihak, korbannya ya partai yang suaranya tergerus" katanya.
Sementara itu, Bawaslu Surabaya diketahui telah mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Namun, di dalam surat rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, Bawaslu belum mencantumkan jumlah pasti TPS yang direkomendasi untuk PSU.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yakub Baliyya Al Arif mengatakan, bahwa rekomendasi PSU ini adalah hasil pembahasan atas temuan-temuan Bawaslu.
"Rekomendasi yang kita keluarkan tidak ada kaitannya dengan laporan ketua parpol. Ini murni hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya. Ini demi menjaga suara rakyat," ujar Yakub, saat dikonfirmasi.
Kini Bawaslu, kata dia masih menunggu rincian dan bukti atas laporan dugaan penggelembungan suara tersebut, yang dilayangkan oleh pihak Musyafak dan sejumlah partai lain tersebut.
"Kalau yang itu kami masih menanti diberi rincian TPS-TPS mana saja yang diduga ada kecurangan itu. Harus rinci memang," lanjutnya.
Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ini pun, kata dia bukan untuk seluruh TPS yang ada di Kota Surabaya. Yakub mengakatan bahwa ini merupakan rekomendasi tertulis yang nantinya akan disusul daftar TPS mana saja yang harus dilakukan PSU. (frd)