PKB Surabaya Laporkan Lukman Edy ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Konflik antara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjalar hingga ke daerah-daerah. DPC PKB Kota Surabaya bersama dengan jajaran pengurusnya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Polrestabes Surabaya, Musyafak membawa sejumlah bukti untuk sebagai bentuk penguatan atas laporan yang mereka sodorkan kepada pihak kepolisian.
"Kami membawa rekaman video, tangkapan layar pemberitaan dan faktor pendukung lainnya, yang mengarah kepada pelanggaran UU ITE yang sudah jelas pasal-pasalnya mengatur hal tersebut,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini juga menyebutkan, Lukman Edy bukan lagi bagian dari PKB dan tidak berhak untuk berkomentar mengenai urusan internal PKB.
Apalagi, lanjut Musyafak, Lukman sampai-sampai menyebarkan berita-berita bohong yang berefek kepada kerugian partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.
"Sekarang, dia sudah keluar dari PKB, pernah menjadi Sekjen dan menjabat sebagai menteri juga dari PKB,” katanya.
Musyafak menjelaskan, apa yang dituturkan oleh Lukman tidak benar sama sekali, termasuk perkataannya yang mengatakan bahwa jajaran pimpinan PKB tidak terbuka terkait penggunaan anggaran pemilihan umum.
"Dari Banpol sudah ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sudah kita keluarkan setiap tahun, kita laporkan, dan kita mendapat apresiasi dari BPK, bahwa kita melakukan penyerapan, pelaporan dan pembelanjaan dari Banpol. Bahwa dana tersebut (digunakan) secara benar dan Lukman menuduh (anggaran) itu tidak pernah diaudit dan sebagainya,” tegasnya.
Selanjutnya, Musyafak bersama seluruh pengurus DPC PKB Surabaya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak serampangan mengeluarkan komentar-komentar buruk terhadap PKB karena terdapat jejak digital yang dapat diakses dan harus berhadapan konsekuensi hukum.
“Mudah-mudahan ini ada tindak lanjut yang positif sehingga tidak semua orang bisa melakukan berita bohong dan tuduhan yang tidak benar itu diulangi lagi, tidak bisa setiap orang seenaknya sendiri berbicara dan berkomentar,” pungkasnya.
Advertisement