PKB Lamongan Bakal Usung Kadernya Sendiri di Pilkada 2020
Jelang Pemilihan Bupati Lamongan 2020, sejumlah nama tokoh mulai bermunculan sebagai kandidat bakal calon Bupati Lamongan.
Beberapa nama yang tidak asing, seperti Yuhronur Efendi (Sekda Lamongan), Bi'in Abdussalam (mantan Ketua PCNU Lamongan), Deddi Nordiawan (putra Bupati Lamongan Fadeli), Ir. Suhandoyo (Politisi PDIP Lamongan), dan nama terakhir adalah Kartika Hidayati (wakil bupati Lamongan).
Namun, dinamika Partai Politik di kabupaten Lamongan hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda pergerakan untuk membentuk koalisi.
Sebagian besar partai politik di Lamongan masih memilih mengamati dulu cek and ricek, dan menyimpan strategi politiknya dalam kontestasi Pilkada Serentak tahun depan.
Partai Politik yang pede saat ini hanyalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan bekal status juara Pileg 2019 dengan raihan perolehan 10 kursinya di DPRD Lamongan, mereka tengah menyiapkan kadernya sendiri untuk memimpin Kota Soto Lamongan, lima tahun ke depan.
PKB Lamongan menyatakan secara terbuka soal kadernya sendiri yang bakal diusung dalam bursa calon kepala daerah Lamongan tahun depan. Hal tersebut dibenarkan oleh Syaifuddin Zuhri, Wakil Ketua DPC PKB Lamongan.
"Ya, memang PKB akan mengusung kader sendiri, hanya saja perlu mencari pasangan yang pas agar elektabilitasnya meningkat dan peluang menangnya tinggi," katanya, Selasa 20 Agustus 2019.
Meski begitu, untuk mengusung calon di Pilkada Lamongan 2020, pihaknya masih menyimpan nama yang bakal diusung menjadi bakal calon Bupati Lamongan. Disinggung soal siapa kadernya yang akan di usung, Syaifuddin Zuhri masih menutup rapat nama tersebut.
"Kita masih merahasiakannya. Kalau dibuka sekarang malah tidak seru, ditunggu saja nanti pas pendaftaran telah dibuka oleh KPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2020, Kabupaten Lamongan akan menjadi salah satu daerah yang dijadwalkan akan menggelar Pilkada Serentak bersama sejumlah daerah lainnya.
Di Jatim sendiri, ada sebanyak 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 40 menyebutkan, bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftakan pasangan calon jika telah menemuhi persyaratan perolehan suara.
Yakni, paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Advertisement