PKB Kabupaten Tuban Polisikan Muhammad Lukman Edy
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban melaporkan Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu 7 Agustus 2024. Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polres Tuban, atas dugaan menyebarkan informasi bohong terkait tata kelola keuangan PKB.
Selain dugaan menyebarkan informasi bohong, pernyataan Lukman Edy saat memenuhi undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli 2024 lalu itu, diduga juga mengandung unsur pencemaran nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi menyampaikan, pelaporan terhadap Muhammad Lukman Edy dilakukan oleh DPC PKB Tuban, lantaran yang bersangkutan dianggap telah menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Ketum PKB.
"Yang kami laporkan hari ini adalah saudara Lukman Edy," terang Miyadi saat berada di Polres Tuban.
Miyadi mengatakan, pernyataan Lukman Edy yang dianggap menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Ketum PKB. Hal ini disampaikan saat yang memenuhi undangan PBNU memberikan keterangan hubungan PKB dan PBNU.
Namun, dalam keterangannya itu, Lukman Edy menyebut bahwa tata kelola keuangan PKB tidak transparan baik itu keuangan fraksi, dana pemilu, dana pileg, dana pilpres maupun dana pilkada.
Selain itu, kata Miyadi dalam keteranganya tersebut Lukman Edy juga menyebut tidak ada audit atau pertanggungjawaban kepada konstituen atau forum-forum partai. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka melalui YouTube dan media daring itu menimbulkan reaksi di masyarakat baik itu internal maupun eksternal PKB.
"Hari ini kami serentak diseluruh DPC, menyampaikan laporan ke masing-masing Polres. Ini merupakan wujud kekompakan dan soliditas partai dari tingkat DPC hingga DPP bahwa kita masih solid untuk menjaga marwah ketua umum," tandasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Lukman Edy dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.
Dan Pasal 45A ayat 6 dan Pasal 45A ayat 3 Jo. Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
DPC PKB Tuban berharap, adanya laporan ini proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan berlaku dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. "Kita berharap saudara Lukman Edy ini harus ditindak dan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku," pungkas Miyadi.
Diketahui, bahwa sebelumnya, DPW PKB Jatim juga melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar dengan materi laporannya sama.
Advertisement