PKB Jember Tegur Bupati Terkait Penggantian Kabag Kesra Jelang Pilkada
DPC PKB Jember angkat bicara terkait polemik penggantian Kabag Kesra menjelang Pilkada 2024. PKB Jember menilai, kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto mengganti pejabat menjelang Pilkada menyalahi aturan yang ada.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, kepala daerah yang kembali mencalonkan dalam Pilkada dilarang mengubah struktur organisasi pemerintah daerah, terhitung sejak enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Namun, Bupati Jember Hendy Siswanto justru melanggar aturan tersebut dengan mengganti Kabag Kesra. Kabag Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Achmad Mushoddaq diganti dengan Bagus Hendrawan, Sekretaris Kecamatan Sukorambi.
Jika Achmad Mushoddaq mengajukan cuti dengan alasan sakit, Bupati Jember tidak menunjuk pejabat yang berasal dari organisasi yang berbeda. Bupati Jember semestinya mengangkat pejabat di bawahnya Achmad Mushoddaq sebagai Plh.
“Kalau Bapak Achmad Mushoddaq cuti atau sakit, seharusnya yang ditunjuk Plh adalah pejabat di bawahnya yang masih di Kesra, bisa kabid atau sejenisnya. Menjadi aneh karena penggantinya ternyata Sekretaris Camat Sukorambi,” terangnya, Jumat, 20 September 2024.
Atas persolan itu, Ayub mengingatkan Bupati Jember agar menaati aturan yang ada. Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak sudah tinggal dua bulan lagi.
Sebab, Hendy sebagai patahana yang maju dalam Pilkada berbeda dengan penantang baru. Salah satunya tidak boleh mengubah struktur organisasi kepegawaian Pemkab Jember.
Hal itu sengaja diatur untuk memberikan kepastian agar pilkada berlangsung adil dan jujur. Sebab, calon yang berasal dari petahana memiliki privilege tersendiri.
“Petahana ini memiliki privilege tersendiri, saat turun ke lapangan sebagai kepala daerah atau sebagai calon kepala daerah, ini sangat tipis. Kami kalau soal itu kami memaklumi lah,” pungkasnya.
Selain PKB, penggantian Kabag Kesra juga dipersoalkan oleh anggota DPRD Jember, yakni Ardi Pujo Prabowo, legislator Gerindra dan David Handoko Seto, legislator NasDem.
Bahkan kedua anggota DPRD Jember tersebut sempat melakukan inspekdi mendadak ke Kantor BKSDM Jember.
Pada kesempatan itu, Sekretaris BKSDM Jember Dwisuni mengatakan, penggantian pejabat Bagian Kesra tersebut dilakukan setelah ada disposisi dari kepala daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember Suko Winarno memastikan tidak ada persoalan dengan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Jember. Pelantikan tersebut telah memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Maret 2024 lalu.
Sebelum pelantikan, BKSDM telah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pelantikan pejabat tersebut mendapatkan pengecualian. Sebab, pejabat yang dilantik bukan dalam rangka mengisi jabatan pimpinan OPD atau organisasi.