PK Baiq Nuril Ditolak, Aktivis Minta Jokowi Beri Amnesti
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga guru honorer SMAN 7 Mataram ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah mengajukan PK pada 4 Maret 2019 lalu dengan pasal kekhilafan hakim, pada Jumat 5 Juli 2019 ini, Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi memutus PK tersebut ditolak.
Merespon hal tersebut, Genoneva Alicia, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), menyayangkan keputusan MA tersebut. Menurutnya, setelah putusan MA keluar tidak ada lagi langkah hukum yang dapat ditempuh. Satu-satunya harapan adalah pemberian amnesti.
“Kami harap Presiden Jokowi mau memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” ungkapnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Mengenai seberapa besar kesempatan Baiq Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi, Geno belum bisa memastikan, sebab, pihaknya belum bertemu lagi dengan Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, ICJR sebenarnya tak tinggal diam. Kata Geno, sapaan akrabnya, dia bersama ICJR, pada Februari 2019 lalu mengirimkan amicus curiae ke MA. Secara sederhana amicus curiae dapat diartikan sebagai pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta. Namun Mahkamah Agung tak memberikan respon.
Kasus Baiq Nuril sebelumnya pernah mendapat perhatian Presiden Jokowi. Pada November tahun lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya sebagai Presiden jika belum merasa mendapat keadilan dari putusan MA.
“Kami juga berharap dan meminta bantuan dari teman-teman yang lain untuk mebantu kasus Baiq Nuril tersebut,” jelasnya.
Kasus Baiq Nuril bermula ketika ia merasa mendapat pelecehan secara verbal dari Muslim, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, yang kemudian ia rekam. Rekaman percakapan tersebut ditransmisikan kepada rekan Imam Mudawin, rekan Baiq Nuril. Rekaman tersebut kemudian terdengar oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram sehingga membuat Muslim dimutasi. Tak, terima terhadap perlakuan nuril, Muslim akhirnya melapor ke polisi.
Baiq Nuril sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara, sesuai dengan pelanggaran pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.