Pj Wali Kota Kediri Ajak Karang Taruna Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan sekaligus membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda.
Kegiatan yang diikuti karang taruna ini digelar di Sumber Banteng, Kamis 20 Juni 2024 dengan menghadirkan nara sumber dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karang taruna Kota Kediri yang terus berupaya menghadirkan kegiatan positif. Khususnya bagi muda-mudi di lingkungannya," ujarnya.
Zanariah mengungkapkan, keberadaan karang taruna juga diyakini dapat menjadi jembatan komunikasi anak muda terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah. Salah satunya karena faktor usia dan gaya komunikasi yang sefrekuensi.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan tahun ini karang taruna diajak dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini.
Harapannya dengan memahami dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal, karang taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing. Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara koleltif terhadap penggunaan rokok ilegal.
"Sebelumnya setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa," ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan, menurut data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada tahun 2023 terus meningkat yakni mencapai 70 juta orang dengan 7,4% diantaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun.
Lebih spesifik lagi data dari BPS menunjukkan bahwa perokok di Jawa Timur berusia lebih dari sama dengan 15 tahun ada sebanyak 28,83%.
"Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri anak-anak ini seringkali menjadi target pasar rokok ilegal yang harganya murah. Bahayanya adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang telah diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat," jelasnya.
Perlu diketahui, selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat. Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri. Sesuai Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Pada bidang kesehatan, digunakan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan. Meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan sehingga Kota Kediri lebih dari 100% UHC.
Pada aspek perekonomian, Pemkot Kediri didukung untuk melaksanakan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, bantuan modal, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Selanjutnya Pemkot Kediri dibantu dalam menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan persampahan, Bus Satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT, menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini.
"Usai acara ini tolong sampaikan informasi penting kepada masyarakat luas. Dengan begitu secara tidak langsung teman-teman ikut berperan dalam kampanye gempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri," pungkas Zanariah.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Kepala Bagian Perekonomian Tetuko Erwin, dan tamu undangan lainnya.(ADV)