Pj. Sekda Bondowoso Larang ASN Luar Kota Mudik Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) asal luar kota di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur harus merayakan Idul Fitri 1442 atau Lebaran 2021 di Bondowoso. Sebab, pemkab melarang ASN asal luar kota mudik lebaran ke kampung halaman atau daerah asalnya. Larangan ini disampaikan Pj.Sekda Bondowoso Soekaryo kepada sejumlah wartawan di kantor pemkab setempat, Senin sore 26 April 2021.
”Iya, larangan mudik bagi ASN asal luar kota harus mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat. Apabila nanti ada ASN yang nekat mudik, pasti ada konsekuensinya. Pemerintah tentunya mempunyai maksud baik dengan adanya larangan mudik lebaran itu, yaitu untuk menekan penularan Covid-19. Larangan mudik lebaran, ini juga untuk masyarakat,” kata Soekaryo.
Apabila masyarakat tetap mudik lebaran, menurut dia, akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegaskan pemerintah pusat melakukan peniadaan mudik Lebaran 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. ”Masyarakat yang tetap mudik lebaran, tentu ada sanksinya. Karena itu, saya mengimbau ASN dan masyarakat Bondowoso tidak mudik lebaran,” ujarnya.
Menjelang Lebaran 2021 sendiri, Polres Bondowoso melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan. Penyekatan jalan ini untuk mencegah pemudik masuk maupun keluar Bondowoso. Polisi bersama TNI Kodim 0822 dan Yonif Raider 514 Kostrad, Brimob, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan instansi terkait melakukan sweeping kendaraan pemudik yang masuk maupun keluar Bondowoso di titik-titik perbatasan. Bahkan, polisi menyiapkan tempat karantina selama 5 x 24 jam bagi pemudik yang melanggar ketentuan. (*)