Pj Gubernur Jawa Tengah Sanksi ASN Tak Netral dalam Pemilu 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
“ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” ujar Nana Sudjana, saat menghadiri Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menuju Indonesia Maju, di Kota Surakarta, Selasa 17 Agustus 2023.
"Sikap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut bahkan sudah tertuang dalam ikrar ASN. Ikrar tersebut berlaku terhadap seluruh ASN dari tingkat provinsi sampai tingkat desa," tandasnya.
Menurut Nana, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam meredam dan memberikan pemahaman terkait isu hoaks yang mungkin beredar dalam setiap kontestasi pemilu. Selain itu, juga bisa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
"Tidak menghalangi setiap ASN yang ingin mengetahui dan memahami situasi politik yang terjadi. Sebab memahami situasi politik sangat penting bagi setiap ASN. Apalagi , berkaitan dengan isu hoax yang berpotensi muncul selama tahapan Pemilu maupun Pilkada," tegas Nana Sudjana.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
Menghadiri Deklarasi Calon;
Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
Ikut kampanye dengan atribut PNS;
Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
Menghadiri acara parpol;
Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
Advertisement