Pj Gubernur DKI Jakarta Masa jabatan Berakhir 17 Oktober 2023
Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru Budi Hartono menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Masa jabatan Heru Budi Hartono segera berakhir. Ia pun menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur ke Kemendagri.
"Nggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," ucapnya kepada wartawan di Pintu 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 8 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Masa Jabatan Pj Bisa Diperpanjang
Masa jabatan Pj Gubernur satu tahun bisa diperpanjang. Merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernurm
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
c. memasuki batas usia pensiun.
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
e. mengundurkan diri.
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau.
g. meninggal dunia.
Advertisement