Pj Bupati Sorong OTT KPK, Harta Rp 49,2 Juta Tak Punya Utang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa pihaknya meringkus Pj Bupati Sorong, Papua barat daya, Yan Piet pada operasi tangkap tangan.
Yan Piet Mosso diciduk lantaran diduga menerima suap, bersama dengan tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Kecurigaan KPK semakin besar setelah menelusuri bahwa Yan Piet Mosso hanya melaporkan jumlah harta kekayaannya senilai Rp 49,2 juta.
Uniknya, Yan Piet juga tak melaporkan dirinya punya harta berupa tanah dan bangunan. Nihilnya aset tanah dan bangunan tersebut berarti Yan Piet tak punya rumah, atau sengaja tak melaporkan rumahnya.
Yan Piet Mosso juga melapor tak punya harta kekayaan berupa kendaraan bermotor. Tetapi, sang istri, Aniew Nauw II mengunggah cuplikan perayaan ulang tahun ke-17 anaknya di sebuah venue mewah, yakni Phinisi Baywalk Pluit Jakarta.
Harta Yan Piet Mosso
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 miliknya, Yan Piet Mosso punya harta Rp 49,2 juta. Dalam LHKPN itu, Yan Piet Mosso tidak mempunyai tanah maupun bangunan.
Selain itu, tidak ada alat transportasi yang dilaporkan. Artinya, berdasar LHKPN itu, Yan Piet Mosso tidak punya tanah maupun kendaraan.
Kekayaan Yan Piet Mosso yang dilaporkan hanya dari dua sumber, yaitu harta bergerak lainnya senilai Rp 34.200.000, dan kas atau setara kas sebesar Rp15 juta.
Sementara untuk hutang, nihil. Sehingga, total kekayaan Yan Piet Mosso berjumlah Rp 49.200.000.
Yan Piet Mosso sudah empat kali membuat LHKPN, yaitu pada 2019, 2020, 2021, dan 2022. Empat LHKPN yang dilaporkan memiliki kesamaan, yaitu hanya ada dua sumber kekayaan yang ditulis.