Pj Bupati Lumajang Minta Kades Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Masa kampanye di Pemilu 2024 sudah dimulai. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengimbau, agar seluruh kepala desa menjaga netralitas selama pemilu.
"Saya minta seluruh Kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga," katanya dikutip dari laman Pemkab Lumajang, Jumat 1 Desember 2023.
Yuyun juga menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).
Hal serupa juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2). "Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," lanjutnya.
Itu sebabnya, Pj. Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu berpesan, agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang.
"Apabila ada yang melanggar, ada konsekuensi sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya.