Pj Bupati Bondowoso dan DPRD Setujui Raperda APBD 2024 Jadi Perda
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso Tahun Anggaran 2024 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda APBD 2024 disetujui DPRD dan Pj Bupati Bondowoso ini sebesar Rp 2,166 triliun.
Persetujuan ditandai penandatangan keputusan bersama Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2024 di gedung DPRD Bondowoso, Senin 27 November 2023 malam.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, ini semua fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap Raperda APBD 2024.Kota Kediri ini, 8 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
“Alhamdulillah semua fraksi sudah menyampaikan pendapatnya dan semua menyetujui penetapan Raperda APBD Bondowoso 2024 menjadi Perda,” jelas Dhafir di gedung DPRD Bondowoso, Senin 27 November 2023 malam.
Namun, lanjut dia, ada sejumlah catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada Tim Anggaran Pemkab Bondowoso terhadap Raperda APBD 2024. Diantaranya, penyaluran dana cukai pada Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Koesnadi, dan Dinas Sosial P3AKB Bondowoso.
"Banggar DPRD meminta penyaluran dana cukai di Dinkes diprioritaskan menunjang pelayanan kesehatan puskesmas, di RSUD Koesnadi ditinjau ulang, karena RSUD bentuk BLU (Badan Layanan Umum), dan Dinsos P3AKB agar diberikan bentuk jaminan kesehatan petanil/ buruh tembakau, bukan BLT," ujarnya.
Dhafir menambahkan, Banggar DPRD juga menyarankan Pemkab perlureview alokasi anggaran infrastruktur pada APBD 2024. Itu agar permasalahan jalan rusak di Bondowoso yang belum tertangani selama 2023 bisa dituntaskan pada 2024.
"Harapan DPRD, dengan disetujui Raperda APBD 2024 menjadi Perda, program prioritas pembangunan berjalan baik, tepat sasaran, dan tepat waktu," tambahnya.
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyatakan, berbagai saran dan rekomendasi dari DPRD yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Raperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda, ini dijadikan catatan penting Pemkab untuk ditindaklanjuti. Harapannya, kerjasama, kolaborasi dan sinergi yang harmonis DPRD dan Pemkab terus terjalin baik ke depannya.
“Alhamdulillah pembahasan Raperda APBD tahun 2024 telah sampai tahap persetujuan bersama dietapkan menjadi Perda. Terima kasih kepada DPRD Bondowoso, baik pimpinan banggar, pimpinan komisi, pimpinan fraksi, serta seluruh jajaran yang telah berkenan memberi saran, gagasan dan konstruktif untuk kemajuan Bondowoso,”kata Pj Bupati Bambang.
Raperda APBD Bondowoso 2024 disetujui menjadi Perda untuk disahkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2,166 triliun. Pendapat daerah Rp 1,977 triliun dari PAD Rp 257,96 miliar, pendapatan transfer Rp 1,678 triliun, dan pendapat daerah yang sah Rp 41,689 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp 2,166 triliun dan pembiayaan daerah Rp 188, 986 miliar. Pembiayam daerah ini meliputi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) Rp 159,987 miliar dan pencairan dana cadangan Rp 30 miliar.