Pipa PDAM Surabaya Bocor Lagi karena Salah Pemkot Sendiri?
Pipa utama milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada di kawasan Gunung Anyar Surabaya, lagi-lagi jebol terkena tiang pancang pada Minggu 17 Mei 2020. Jika sebelumnya kena tiang pancang proyek perumahan, sekarang pipa jebol karena proyek pembangunan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Dirut PDAM Surya Sembada Mudjiaman mengatakan, lokasi jebolnya pipa PDAM kali ini tidak jauh atau sekitar 500 meter dengan jebolnya pipa PDAM akibat tiang pancang pembangunan masjid di perumahan Purimas Gunung Anyar beberapa waktu lalu.
"Saat ini tim kami di lapangan sedang menyelesaikan masalah ini," kata Mudjiaman, Minggu 17 Mei 2020.
Jebolnya pipa PDAM yang kedua kalinya karena tiang pancang, diduga karena Pemerintah Kota Surabaya yang terlalu mudah memberi izin pembangunan di setiap sudut kota. Tanpa memperhatikak utilitas yang terpasang.
Mudjiaman. menyebut setelah kejadian pipa PDAM jebol di Purimas, PDAM sebenarnya sudah berkoordinasi dengan pihak kampus UINSA dan Walikota Surabaya serta konsultasi dengan ITS agar tidak melakukan kegiatan pembangunan proyek di kawasan tersebut.
Bahkan dari PDAM sudah melarang pelaksanaan proyek. Apa boleh buat, Pemkot berkuasa penuh atas perizinan. Pipa PDAM jadi korban.
"Memang, kami sudah melarang melakukan kegiatan di wilayah tersebut. Tapi tetap saja tidak diindahkan. Jadinya seperti ini," katanya.
Menurut Mudjiaman, dengan tidak diindahkannya larangan dari PDAM, maka saat ini ada ribuan warga atau pelanggan di tujuh kecamatan di Surabaya Timur dan Surabaya Utara dipastikan akan terkena dampak dari jebolnya pipa PDAM tersebut.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami berupaya segera memperbaikinya," kata Mujiaman.
Padahal sebelumnya, saat pipa PDAM di Perumahan Purimas Gunung Anyar bocor, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah sudah mengatakan bahwa ada kelalaian fatal di sektor perizinan Pemkot Surabaya.
Menurutnya, dengan kelalaian pengembang tentang adanya utilitas di bawah tanah tersebut menandakan buruknya koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya sebagai stakeholder pemberi izin pembangunan bangunan dan juga pengembang atau kontraktor sebagai pihak yang membangun.
“Jelas ini ada koordinasi yang buruk antara dua belah pihak. Antara pengembang yang tak komunikasi dengan Pemkot, atau Pemkot yang tak memperhatikan adanya pembangunan proyek-proyek oleh pengembang,” kata Laila
Namun kritikan itu sebatas kritikan yang belum dijalankan. Buktinya, kejadian serupa terulang lagi. Pemkot Surabaya belum melakukan perbaikan atas kritikan DPRD Surabaya dan masukan dari PDAM. Ujung-ujungnya, warga yang juga pelanggan PDAM yang menjadi korbannnya.