Pipa PDAM Bocor, DPRD Surabaya Gugat PT Adhi Karya
Gugatan atas kelalaian kerja yang dilakukan PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) 2 Surabaya telah masuk ke kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Surabaya A Herman Thony dan Arif Fathoni itu dilayangkan lantaran adanya dampak sosial yang dialami masyarakat.
"Biasanya Insyaallah bulan ini, sejak sebelum lebaran kami sudah masukkan," ucap Arif Fathoni salah anggota Komisi A, DPRD Surabaya kepada Ngopibareng.id, Kamis 4 Juni 2020.
Gugatan yang dilakukan Arif Fathoni bersama A. Hermas Thony itu mengatasnamakan warga Surabaya yang terdampak mampetnya aliran air akibat kebocoran pipa. "Kapasitas saya memberikan kuasa kepada Cak Sholeh (pengacara) itu karena kapasitas saya sebagai rakyat Surabaya," katanya.
Menurutnya, gugatan yang telah masuk itu kini sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya mengatasi dampak sosial, yang dilakukan dari jalur parlemen.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan dari parlemen, menurut Ketua Fraksi Golkar di DPRD Surabaya itu, berupa mediasi dengan menyampaikan beberapa keluhan warga kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Saya juga membantu tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan jalur parlemen dengan cara mengagendakan jadwal-jadwal hearing untuk memanggil kepala OPD terkait," katanya.
Toni mengatakan, dalam pembahasannya bersama Komisi A dengan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, diketahui PT Adhi Karya belum memiliki beberapa izin pendirian bangunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota atas pengerjaan proyek kampus UINSA 2 tersebut. Sehingga secara terpaksa proyek tersebut harus dibekukan sementara
"Proyek itu dimulai sebelum izin mendirikan bangunan terbit, artinya dari aspek itu saja PT Adhi Karya sudah melanggar aturan, apalagi pelanggaran tersebut disertai dengan kerugian yang dialami masyarakat Surabaya dan PDAM," jelasnya.
Ia meminta, PT Adhi Karya memiliki itikad baik atas kelalaian kerja yang dilakukannya, minimal melakukan ganti rugi atas perbaikan pipa yang dilakukan PDAM dan melakukan permintaan maaf kepada warga Surabaya yang terdampak mampetnya distribusi air akibat kebocoran pipa.
"Saya juga mendapatkan informasi dari tokoh-tokoh masyarakat Gunung Anyar, mereka itu tidak minta muluk-muluk atas dampak kebisingan dan dampak kerugian masyarakat itu mereka hanya minta diuwongke," tandasnya.
Sementara itu, A Hermas Thony menambahkan, proyek pengerjaan menurutnya harus memiliki izin baik secara tertulis maupun non tertulis kepada pejabat pemerintahan setempat diantaranya RT/RW selaku tetangga kanan dan kiri proyek hingga kelurahan setempat.
"Untuk perijinan itu harus ada ijin dari sekitarnya RT/RW pemilik bangunan kanan kiri perijinan dari RT/RW kemudian lurah, kecamatan, baru ke Pemkot untuk mengurus SKRK, kajian tentang Amdal kemudian desainnya baru kemudian muncul IMB nya," tandasnya.
Advertisement