Pinkan Mambo Menikah secara Islam Mas Kawin Rp100 Ribu
Pinkan Mambo baru saja menikah dengan sang pujaan hati, Arya Khan, Minggu, 24 Desember 2023. Sehari sebelum Natal, Pinkan justru menggelar akad nikah secara sederhana.
Dikutip dari siaran langsung di akun TikTok Pinkan Mambo, ibu empat anak ini menjadi mualaf dengan melangsungkan akad nikah di rumah mempelai pria.
Tampak Pinkan Mambo dan Arya Khan mengenakan busana yang cukup sederhana. Mantan penyanyi grup Ratu tersebut mengenakan gamis dan kain merah muda yang disampirkan bak hijab.
Sementara Arya Khan mengenakan kemeja lengan panjang dan juga peci hitam di kepala. Terdengar suara dari penghulu yang menikahkan Pinkan Mambo dengan pria bernama lengkap Muhammad Rizky.
Mahar yang diberikan oleh Arya Khan kepada Pinkan Mambo berupa uang Rp100 ribu.
"Muhammad Rizky bin Jayadi aku nikahkan engaku kepada Pinkan Ratnasari binti Youke Mambo, yang diwakilkan wali kepada saya dengan emas kawin Rp100 ribu rupiah kontan," ucap penghulu.
"Saya terima nikah Pinkan Ratnasari binti Youke Mambo dengan emas kawin Rp100 ribu rupiah kontan," sahut Arya Khan.
Usai ijab kabul diucapkan, terdengar sahutan dari para tamu yang datang mengucap 'Alhamdulillah' sebagai rasa syukur karena kini Pinkan Mambo dan Arya Khan resmi menikah.
Lebih lanjut, keduanya ikut berdoa setelah akad nikah, dan Pinkan Mambo pun langsung mencium tangan Arya Khan yang kini sah menjadi suaminya.
Pinkan Mambo mualaf sempat disampaikan Arya dalam Live TikTok mereka beberapa waktu lalu. "Kita beda agama, kalau mau nikah sama aku, kamu masuk Islam. Aku enggak mau menikah beda agama. Jadi kita sepakat dia masuk Islam," ujar Arya.
Dengan pernikahan ini, Pinkan Mambo sudah menikah tiga kali. Di mana dua pernikahan sebelumnya berakhir dengan perceraian. Ironisnya, M anak perempuan Pinkan Mambo dengan mantan suami pertama, menjadi korban pencabulan ayah sambungnya, atau suami kedua Pinkan Mambo berinisial SW. Pinkan Mambo saat menikah dengan SW pindah agama Kristen.
SW kini menjalani hukuman penjara selama 9,5 tahun penjara, usai dinyatakan terbukti bersalah. SW terbukti bersalah karena melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2021.