Pinjol dan Kriteria Penodaan Agama, Problem Umat Perlu Dipecahkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, berakhir Kamis 11 November 2021. Kegiatan sejak Selasa, membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Dia menjelaskan, dalam forum ini dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” kata Kiai Asrorun di Jakarta, dalam keterangan persnya.
700 Ulama Fatwa se-Indonesia
Di samping itu, lanjut Kiai Asrorun, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini juga membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
Dia menambahkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.
Advertisement