Pindahkan Kedubes ke Yerusalem, Pengacara Guatemala Gugat Negaranya
Seorang pengacara Guatemala menggugat keputusan kontroversial negaranya yang memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem, Selasa 9 Januari kemarin, menganggapnya melanggar hukum internasional.
Marco Vinicio Mejia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, mengatakan bahwa pengumuman pada 24 Desember mengenai pemindahan kedutaan besar bertentangan dengan prinsip, peraturan dan praktik hukum internasional terkait dengan proses perdamaian Israel-Palestina.
Referendum seharusnya diadakan jika ingin mengubah kebijakan semacam itu, katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Presiden Jimmy Morales melanggar standar pemerintah dengan mengumumkannya di laman Facebook-nya, bukan menugaskan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan pengumuman itu melalui saluran resmi.
Pemberitahuan tersebut membuat Guatemala menjadi negara pertama -- dan sejauh ini satu-satunya -- yang mengikuti jejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan mengatakan bahwa kedutaan besarnya akan dipindahkan dari Tel Aviv ke kota suci Yerusalem.
Israel telah lama bersikeras bahwa seluruh Yerusalem adalah ibu kotanya. Namun, Palestina memandang Yerusalem timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka. (afp)