Pinangki Dijebloskan ke Penjara, Tak Lagi Berhijab Syari
Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari? Mantan jaksa ini merupakan terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana buronan Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron.
Usaha Pinangki terbongkar. Dia harus mempertanggungjawabkannya. Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pinangki selalu tampil mengenakan hijab dan gamis ketika kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Agung. Kini,
Pinangki akhirnya dijebloskan ke penjara, pada Senin 2 Agustus 2021 siang. Ia dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke LP Kelas II-A Tangerang.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, penampilan Pinanki kembali ke asal tanpa hijab. Rambutnya ikal warna hitam sebahu. Ia mengenakan kacamata dengan frame hitam, dilengkapi masker putih sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Pinangki mengenakan busana hitam dipadu dengan rompi tahanan warna merah muda atau pink. Dalam posenya, ia dikawal tiga petugas LP yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang.
Pinangki dieksekusi setelah kritik terhadap kejaksaan bermunculan. Awalnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kaget Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, MAKI meminta segera dieksekusi ke Lapas wanita.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.
Advertisement