Pinangki Diisolasi selama 14 Hari di LP Kelas II-A Tangerang
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. Ia akhirnya dieksekusi setelah sebelumnya menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Makelar kasus alias markus agar terpidana buronan Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK itu, dieksekusi pada Senin, 2 Agustus 2021 siang. Pinangki akan menjalani masa hukuman pidana selama empat tahun di LP Kelas II-A Tangerang. Semula, LP wanita ini bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang.
Untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru, Pinangki diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.
"Betul yang bersangkutan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Rika Aprianti.
Sebelumnya, Pinangki menghuni sel di kantornya sendiri di Kejaksaan Agung. Pemindahan itu setelah disorot publik karena jaksa enggan mengeksekusi Pinangki, padahal sudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai dengan peraturan prokes masuknya penghuni baru ke dalam lapas, setelah sebelumnya dilakukan PCR dengan hasil negatif," jelas Rika.