Pin Emas Anggota DPR Senilai Rp5,5 Miliar
Seluruh anggota DPR baru dipastikan akan mendapatkan sebuah pin emas. Pin emas ini dipesan khusus dari PT Antam (Persero) Tbk.
"Pesannya di Antam. Pagu anggaran Rp5,5 miliar," kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Jumat 23 Agustus 2019.
Menurut Indra, meski pagu Rp5,5 miliar, namun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas kali ini tak sampai Rp4,5 miliar.
Karenanya, saat ini pengadaan dalam proses lelang dengan harga di bawah HPS. "HPSnya pengadaan pin emas ini Rp4,17 miliar," kata Indra.
Pin emas, kata Indra, memang dibutuhkan bagi setiap anggota DPR yang baru. Pin emas inilah yang nantinya akan menjadi identitas sekaligus akses bagi anggota DPR.
Sementara itu, pengadaan pin emas ini sebelumnya menuai kontroversi setelah anggota DPRD terpilih DKI Jakarta memprotesnya.
"PSI Jakarta mengusulkan pada Sekretariat Dewan untuk mengganti pin emas dari kuningan khusus untuk delapan anggota terpilih dari PSI," kata anggota DPRD terpilih dari PSI Idris Ahmad.
Pengadaan pin emas kata dia, merupakan bentuk pemborosan anggaran. Anggaran pengadaan pin emas lebih baik dialihkan untuk program pelayanan masyarakat.
Jika tetap diberikan pin emas, maka anggota DPRD PSI DKI dipastikan akan mengembalikannya. "Kita akan kembalikan dan kita tolak. Untuk APBD selanjutnya ganti dengan kuningan yang lebih murah saja," ujarnya.
Di DPRD DKI, pin emas untuk anggota DPRD baru akan diberikan seberat 5 gram dan 7 gram dengan emas 24 karat.
Dengan melihat harga 1 gram emas 24 karat adalah Rp761.000, maka 5 gram pin emas ini senilai Rp3,8 juga dan untuk 7 gram senilai Rp5,3 juta.