Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri, Modusnya Tes Keperawanan
Polisi membeberkan modus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan M. Fauzan. Pria 53 tahun ini pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. M. Fauzan menggunakan modus tes keperawanan pada para korbannya yang masih di bawah umur.
"Dia panggil korban kemudian dilakukan pembicaraan terkait proses pendidikan," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Waktu kejadian yang menimpa masing-masing korban berbeda-beda. Dalam perbincangan yang hanya dilakukan berdua itu, M. Fauzan melancarkan aksi asusilanya. Ia beralasan melakukan tes keperawanan pada korban.
"Dalih untuk melihat dia masih perawan atau tidak dilakukan persetubuhan dan pencabulan itu," tandas Agus.
Seluruh perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Kebetulan rumahnya berada satu kompleks dengan ponpes yang dipimpinnya. Sehingga tersangka bisa dengan mudah melakukan perbuatannya.
Perbuatan amoral tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini, terjadi mulai tahun 2021 lalu. Namun ada juga yang dilakukan pada tahun 2022 ini.
"Dari enam korban, paling lama terjadi di tahun 2021 dan terbaru di bulan Mei 2022," ungkap Agus.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga memberikan iming-iming berupa uang. Agus menyebut, uang ini selain sebagai iming-iming juga semacam mahar untuk korban agar tersangka bisa melakukan perbuatannya.
"Yang terkait uang ini selain iming-iming juga semacam mahar tapi korban tidak menyetujui," jelas Agus.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. "Termasuk kemungkinan ada tidaknya ancaman pada korban, itu masih kita dalami," tegasnya.